Kejari Sumbawa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir 450 Juta

JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan tersangka berinisial IK sebagai tersangka korupsi penyaluran dana pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham mengatakan IK diduga menyalahgunakan bantuan dalam bentuk alat mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2023-2024. IK ditetapkan tersangka pada Senin (14/10/2024).
“IK ini merupakan orang yang menyalahgunakan bantuan tersebut dengan menjual (mesin alsintan) kepada orang lain di Kabupaten Lombok Timur,” ujar Zanuar Irkham pada Selasa (15/10/2024).
Ia juga mengatakan bahwa tersangka bisa mendapatkan bantuan itu dengan mengatasnamakan kelompok tani Pungka Baru Desa Kalabeso Kecamatan Buer.
“Jadi tersangka mendapatkan bantuan tersebut dengan menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso, Kecamatan Buer,” ujar Irkham.
Irkham menegaskan bahwa IK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik Kejari Sumbawa telah mengidentifikasi potensi kerugian negara sekitar Rp 390 juta dari anggaran pokir yang disalurkan untuk bantuan alsintan senilai Rp 530 juta. Meskipun demikian, penyidik masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Sumbawa untuk memperkuat bukti dalam penyusunan berkas perkara tersangka IK.
Irkham belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi dana pokir DPR RI ini, namun ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan.
“Nanti lihat dari pengembangan penyidikan saja karena pemeriksaan masih jalan. Tersangka juga kemarin belum selesai diperiksa, makanya lanjut lagi hari ini,” ucap Irkham.
Sementara IK kini telah ditahan penyidik Kejari Sumbawa. Penahanan IK dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sumbawa Besar.
“Jadi, Senin kemarin seusai diperiksa langsung ditahan,” jelas Irkham.






